Senin, 10 Oktober 2011

Bioetika : Hak dan Kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH BIOETIKA

OLEH
INTAN BAYATI NST
NIM : 8116173007
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI



 








PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2011



 


Daftar Isi


Halaman

BAB I              :  PENDAHULUAN ................................................................... 1
BAB II             :  PEMBAHASAN ..................................................................... 3
1.      Hakikat Hak ......................................................................... 3
2.      Hak Legal dan Moral ............................................................ 8
3.      Beberapa Jenis Hak yang lain ................................................ 12
a. Hak Khusus dan hak Umum .............................................. 13
b. Hak Positif dan Hak Negatif .............................................. 13
c. Hak Individual dan Hak Sosial ........................................... 15  
4.  Ada Hak yang Bersifat Absolut ?............................................. 16  
5.  Kewajiban ............................................................................. 19  
6.  Hubungan Antar Hak dan Kewajiban ...................................... 24
a. Dipandang dari segi kewajiban ........................................... 25  
b. Dipandang dari segi Hak .................................................... 26
7. Siapa yang memiliki Hak ? ....................................................... 28

BAB III            : Penutup ..................................................................................... 32
Daftar Pustaka .................................................................................................... 33













BAB I
PENDAHULUAN

Dalam perdebatan moral yang langsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau baca tentang hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Dalam diskusi tentang abortus provocatus, yang di beberapa negara dijalankan dengan hebatnya, hak si ibu acap kali dipertentangkan dengan hak janin yang belum lahir. Dalam diskusi etis di bidang kedokteran sering disebut hak pasien. Dalam pertukaran pikiran etis tentang masalah ekologi dan lingkungan hidup tidak jarang dapat kita dengar tentang hak generasi-generasi mendatang. Dalam perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan ke hak binatnag yang dipakai untuk penelitian. Dalam forum internasional berulang kali ditekankan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Dan pasti bisa ditambah contoh-contoh lain lagi.
            Mengingat pentingnya hak dalam perdebatan moral dewasa ini, kita bisa merasa heran mengapa tema ini jarang dibahas dalam konteks filsafat moral. Tidak banyak buku tentang etika umum memaparkan tema “hak” ini secara eksplisit. Di luar etika umum, dalam rangka filsafat hukum dan filsafat politik, misalnya, pembahasan soal “hak” sering dapat ditemukan. Dan memang pantas dibicarakan di situ. Sebab, tidak bisa disangkal, hak berkaitan erat dengan posisi manusia terhadap negara dan dengan manusia sebagai subyek hukum. Tapi di samping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makhluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum.
Karena ada hubungan khusus antara hak dan kewajiban, di sini serentak juga akan dibicarakan tentang kewajiban.
            Ahkir-akhir ini semakin terlihat tendensi untuk menyoroti hak dalam konteks etika umum. Jadi, dalam hal ini kita mengikuti kecenderungan yang sudah tampak. Akan tetapi, walaupun hak harus dianggap penting sebagai topik untuk etika umum, namun tempatnya terbatas juga. Antusiasme untuk tema ini tidak boleh menjadi demikian besar, sehingga hak diberikan kedudukan yang berlebihan. Dari semula perlu kita sadari bahwa etika tidak bisa disamakan dengan soal hak saja.
Hak merupakan salah satu istilah yang paling banyak dipakai dalam etika dan bioetika. Namun demikian, istilah ini problematis juga, karena mempunyai berbagai arti dan bermacam-macam konotasi. Bahkan sudah ada problem yang tampak berhubung dengan asal-usul hak. Dalam tradisi etika abad pertengahan, kita tidak menemukan istilah hak, yang ditemukan adalah istilah kewajiban. Istilah terakhir ini mengacu ke kewajiban satu sama lain yang dimiliki para anggota masyarakat. Pada waktu itu kewajiban adalah cara khusus setiap orang membantu orang lain untuk mewujudkan kepentingan bersama bagi semua orang. Dalam tradisi modern, mulai dengan masa pencerahan, hak dikaitkan dengan klaim individu terhadap negara. Hak mulai dimengerti sebagai cara untuk mematoki suatu lingkup pribadi atau wilayah yang terlindungi terhadap kuasa negara yang menjadi-jadi. Dengan demikian istilah hak memiliki dua sumber historis dan dua konotasi yang berbeda-beda.  
Cara orang sekarang ini berbicara tentang hak mencerminkan unsur-unsur dari riwayat perkembangan ini. Ada yang memandang hak sebagai privilegi, sebagai kepentingan sosial yang melebihi kewajiban moral yang biasa. Ada pula yang menganggap hak sebagai semacam kekebalan sosial, semacam perlindungan terhadap kuasa negara. Hak dimengerti juga sebagai kemampuan untuk bertindak dalam masyarakat. Cara lain lagi adalah melihat hak sebagai wewenang (entitlement). Yang dimaksudkan dengannya adalah respons sosial yang dianggap beralasan, karena berasal dari statusnya sebagai anggota masyarakat. Akhirnya, hak dipandang sebagai klaim, sebagai tuntutan moral yang diadakan terhadap seseorang atau terhadap masyarakat.    
                                                

BAB II
PEMBAHASAN

            Dalam Bab II ini, akan dibahas secara sederhana tentang : Hakikat Hak, Hak legal dan moral, Beberapa Jenis Hak yang lain, Ada Hak yang bersifat Absolut?, kewajiban hubungan antara Hak dan Kewajiban dan siapa yang memiliki Hak?

1.      Hakikat Hak
Paham hak mempunyai sejarah yang berbelit-belit. Tidak mungkin kita menelusuri di sini semua liku-liku perkembangan pengertian ini dalam sejarah pemikiran Barat. Hanya akan diberikan beberapa catatan umum. Dalam zaman Yunani kuno, Plato dan Aristoteles umpamanya belum berbicara tentang hak dalam arti yang sebenarnya. Bahkan bahasa Yunani tidak mempunyai kata untuk menunjukkan hak. Bahasa Latin memiliki kata ius-iuris (yang di kemudian hari dipakai untuk hak), tapi dalam pemikiran Roma kuno kata ini hanya menunjukkan hukum dalam arti obyektif, keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti law, bukan right). Kadang-kadang istilah ius mendapati arti hak seseorang, tapi hanya menunjukkan benda yang menjadi hak (sebidang tanah, warisan dan sebagainya). Pada akhir Abad Pertengahan mulai berkembang ius dalam arti subyektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, melainkan ciri yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right bukan law). Tapi pada waktu itu hukum dalm arti subyektif itu (hak) masih dimengerti sebagai pantulan dari hukum dalm arti obyektif, misalnya hak milik sebagai pantulan dari bidang tanah yang dimiliki. Baru pada akhir abad ke-17 dan dalam abad ke-18 timbul pengertian hak dalam arti modern : ciri yang berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari setiap ikatan dengan hukum obyektif. Kami dapat menyetujui pandangan filsuf Inggris, H.L.A. Hart jika ia menegaskan bahwa hak dalam arti modern itu baru bisa timbul sesudah diakui kebebasan dan otonomi setiap manusia. Rupanya keinsafan akan martabat manusia sebagai makhluk yang bebas dan otonom merupakan syarat mutlak yang memungkinkan diakuinya hak-haknya. Perkaitan ini merupakan kunci untuk memecahkan teka-teki bahwa tema hak harus menunggu begitu lama hingga akhirnya tampil di dalam pemikiran modern.          
 Apa itu suatu hak? Dapat dikatakan, hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau mengajukan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting: hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. Sebab, mengatakan klaim begitu saja jelas tidak cukup. Ternyata sering dikemukakan klaim yang tidak bisa dibenarkan. Seorang penodong bisa saja mengklaim harta milik penumpang dalam kereta api. Tapi kita semua akan menyetujui bahwa klaim itu tidak sah. Sebaliknya, kondektur kereta api baisa menuntut agar penumpang membayar karcisnya. Itulah klaim yang bisa dibenarkan dan karenanya harus dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Hak adalah suatu kekuasaan yang secara sah dimiliki seseorang, baik atas diri pribadi, atas orang lain maupun atas harta atau benda yang di luar dirinya. Seseorang yang berhak tinggal atau berdiam pada sebuah rumah, berarti orang itu secara sah diakui kekuasaannya untuk tinggal atau berdiam pada rumah tersebut. Karena itu maka dia dapat menuntut siapa saja yang hendak melanggar haknya atas rumah tersebut, dan karena itu pula iapun mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tersebut.
Ada beberapa pengertian hak diantaranya hak adalah wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak adalah panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain. Hak selalu berhubungan dengan sesuatu yaitu : hak objektif adalah sesuatu yang menjadi sasaran hak, hak subjektif adalah wewenang atau kekuasaan itu sendiri didasarkan kepada hak objektif.
Supaya hak bisa terlaksana harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak itu. Keharusan untuk memenuhi hak tersebut disebut kewajiban (RBS. Fudyartanto, 1974:75). Hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu (Poedjawijatna, 1972:44).
Manusia mempunyai hak karena ia mempunyai kewajiban untuk mencapai tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral atau norma kesusilaan. Supaya manusia dapat melaksanakan kewajiban perlu adanya kebebasan manusia untuk memilih alat atau cara yang dibutuhkan, dengan tidak mendapat rintangan atau paham dari orang lain, serta alat atau cara untuk mencapai tujuan perbuatan manusia, benar-benar mempunyai nilai kebaikan secara objektif.
Unsur yang ada dalam meninjau hak yaitu subjek hak bukan hanya seseorang tetapi juga kelompok yang berupa lembaga, badan hukum seperti negara, masyarakat dan sebagainya. Adanya hak pada tiap manusia dan lembaga hukum tadi menimbulkan kewajiban pada orang atau lembaga-lembaga lain untuk memenuhi hak tadi. Materi hak adalah tujuan atau objek hak manusia. Hak manusia selengkapnya adalah pencapaian kebahagiaan sempurna. Asas hak adalah alasan untuk memperoleh hak yang riil. Asas hak itu juga suatu relitas yang harus ada pada manusia sebagai personalitas. Ada hak kodrati dan hak derivat. Hak kodrati adalah hak manusia karena kodratnya, hak derivat yaitu hak yang diperoleh di dalam konstelasi perjalanan hidup manusia itu.
Konsep hak (hak asai, hak alamiah) yang juga diperoleh di dalam perjalanan hidup, perjuangan hidup manusia, seperti misalnya hak asasi yang di muat dalam Universal Declaration of Human Rights dari PBB.
Hak yang dikonsepsikan ini secara implisit menunjukkan bahwa di dalam perjuangan dan perjalanan hidup manusia ternyata hak manusia tidak/belum mendapatkan kedudukan yang semestinya. Dengan kata lain banyak pihak yang belum melaksanakan kewajiban hidupnya dengan baik. Pada dasarnya hak dan kewajiban tidak perlu dirumuskan dalam suatu pernyataan yang bersifat politis. Kekuasaan moral adalah kekuasaan yang menyentuh langsung hati nurani, dan tidak sekedar kulit luar semata-mata.
Ini merupakan akibat dari berkembangnya positivisme moral yang tidak mengakui adanya hak-hak alami, hak asasi dari setiap manusia. Dianggapnya yang menjadi sumber hak manusia berasal dari sesuatu di luar diri manusia. Dalam hal ini yang disebut sumber hak oleh positivisme moral adalah sebagai berikut :
·        Negara, keberatannya kalau negara dijadikan sumber hak bahkan semua hak maka negara itu sendiri tidak mempunyai hak untuk ada, dan tidak mumpunyai dasar bagi hak-hak yang diberikannya. Kalau negara menjadi sumber hak maka negara dapat dengan sewenang-wenang mencabut hak-hak para anggotanya, negara otoriter. Dengan kata lain kalau negara itu merupakan sumber hak, dari manakah hak yang pertama bagi negara itu sendiri.
·        Kontrak (perjanjian), masalahnya dimanakah sumber hak ada kontrak pertama. Kontrak pun hanya dapat dipertahankan dengan kebenaran.
·        Kebebasan sama untuk semua, jika sumber hak itu dibebankan kepada kebebasan sama untuk semua yaitu kebebasan mutlak yang tidak dipaksakan dari luar, maka segala hak hanyalah terbatas pada perbuatan lahiriah saja. Dalam keadaan seperti itu hukum akan terpisah dengan etika dan hak tidak lagi mempunyai arti yang konkrit, oleh karena tidak ada hak tanpa kewajiban. Sedangkan dalam hal ini kewajiban menjadi terkurangi.
·        Kebiasaan, adalah ulangan perbuatan yang sama. Bagaimana kalau kebiasaan dijadikan sumber hak. Persoalannya dari manakah datangnya hak pan perbuatan yang pertama, kalau kebiasaan itu berupa perbuatan jahat, apakah dengan kebiasaan jahat lalu tumbuh hak?.
Poedjawijatna (1972), berpendapat bahwa sumber hak adalah kemanusiaan. Manusialah yang mempunyai hak timbul dari kemanusiaannnya. Manusia sebagai individu istimewa yang disebut pribadi, individu yang berbudi dan berkehendak. Demi kepribadiannnya ini manusia yang satu berbeda dengan manusia yang lain. Ia mempunyai hak yang semata-mata kepunyaannyasendiri dan tidak boleh diambil alih oleh manusia lain. Yang jelas dalam hal ini ialah manusia itu ada dan hidup, maka ia berhak akan hidup itu, ia berbudi dan berkehendak, maka ia berhak atas keyakinan budinya dan kemerdekaan kehendaknya.  
Dengan demikian, jika ada orang lain yang memusnahkan atau mengurangi hak itu disebut perkosaan. Karena itulah hak manusia sebenarnya timbul dari kemanusiaan. Hak yang muncul dari asas manusia ini disebut hak asasi manusia. Tidak semua hak dapat disebut hak asasi, tetapi semuanya berkaitan dengan hak asasi itu. Dikatakan selanjutnya kemanusiaan merupakan sumber hak, sekaligus merupakan batas hak. Di dunia ini masih banyak kasus perkosaan terhadap hak-hak manusia. Kasus terjadinya perampasan hak sesama manusia, merupakan gejala yang disebut oleh filosof Brasilia, Paulo Freire sebagai dehumanisasi yang merupakan hambatan humanisasi (khususnya dalam bidang pendidikan).
Humanisasi selalu dihadapkan dengan alternatifnya dehumanisasi. Tugas humanisasi yang merupakan panggilan setiap manusia terhambat oleh penindasan, ketidakadilan, dan pemerasan. Di sini harus diadakan aksi pembebasan dan pembebasan dari situasi ini harus dilaksanakan oleh mereka sendiri yang terkena penindasan. Proses pemulihan kembali kemanusiaan itu membutuhkan suatu bentuk pendidikan yang memungkinkan terjadinya proses konsientisasi, yaitu perkembangan kesadaran dari kesadaran pasrah kepada kesadaran kritis. Inilah aksi budaya bagi pembebasan.
Untuk itu urai Paulo Freire lebih lanjut, jangan sampai teori terputus dari praktek dan menjadi verbalisme semata-mata. Sebaliknya kalau praktek terputus dari teori berakibat menjadi aktivisme buta. Tidak ada praktis sejati diluar kesatuan dialektis antara praktek dan teori. Demikian juga tidak ada konteks teoritik bila tidak dalam kesatuan dialektis dengan konteks konkrit. Dalam konteks konkrit dimana terdapat fakta, kita menemukan diri kita terselubung oleh yang riil, tetapi tidak selalau disertai pemahaman kritis mengapa fakta menjadi seperti itu.
Dalam konteks teoritik, sementara dipertahankan kaitannya dengan konteks konkrit kita mencari raison d’etre dari fakta. Refleksi hanya menjadi sah kalau membawa kita kembali ke dalam konteks dimana refleksi itu menjelaskan fakta. Dengan demikian refleksi membuat   kegiatan kita lebih efektif. Pembabasan tidak datang dari atas, pembebasan yang sejati hanya bisa terjadi dari dan oleh orangnya sendiri. Pendidikan yang membebaskan adalah pendidikan diri sendiri (self-education).
Di samping pendapat tentang sumber hak yang berasal dari manusia dan kemanusiaannya ada pendapat yang mengatakan sumber hakiki hak asasi tentulah pada tuhan sendiri. Kalau kita amati dalam sejarah filsafat kita akan melihat bahwa dimana ada orang berfikir tentang etika / kesusilaan selalu akan terlihat adanya usaha untuk mencapai fundamen atau dasar yang lebih tinggi dari manusia itu sendiri.
Drijarkara (1966:42) menulis, apa yang disebut kesusilaan pada hakikatnya adalah perkembangan yang sejati kodrat manusia. Dengan demikian maka ditunjuklah dasar kesusilaan yang terletak pada kita sendiri. Kesusilaan adalah tuntutan kodrat tidak menghendaki kesusilaan berarti memperkosa kodrat kita sendiri. Tiap perbuatan yang tidak susila, merupakan perkosaan kodrat. Dengan demikian nampaklah bahwa kodrat menjadi dasar kesusilaan. Namun dalam berfikir tentang kesusilaan, manusia selalu mencari dasar yang lebih tinggi lagi dasar yang terakhir. Itulah sebabnya kesusilaan (dan ini termasuk seluruh aspeknya) bagaimanapun juga selalu dihubungkan dengan Tuhan. Ketuhanan adalah dasar dari seluruh kesusilaan, ketuhanan adalah dasar dan tujuan dari kesusilaan, tanpa ketuhanan tidak mungkin ada kesusilaan yang berkembang betul-betul.
Etika yang mendasarkan pada prinsip ini harus dibedakan dengan etika yang mendasarkan diri pada aturan agama tertentu. Tetapi semata-mata berprinsip pada dasar pikiran bahwa dasar kesusilaan adalah prinsip pengakuan adanya fundamen yang paling dasar atau sumber yang paling tinggi (Tuhan). Adanya dorongan dan keharusan untuk berbuat susila itu (dalam hal ini termasuk bagaimana hak dan kewjiban manusia) merupakan tanda bahwa manusia tidak sempurna, terbatas bahwa manusia tidak berada atas kekuatannya sendiri. Bertindak susila melaksanakan kewajiban dalam arti memberikan apa yang menjadi hak pihak lain pada hakikatnya melaksanakan perintah Tuhan.                                           

2.      Hak Legal Dan Moral

Karena ada berbagai macam hak, perlu kita pelajari dulu beberapa jenis hak yang penting. Pertama-tama harus dibedakan antara hak legal dan hak moral. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hikum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Jika negara, misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa para veteran peran memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, berhak untuk mendapat tunjangan tersebut. Atau contoh lain: jika seorang pemborong yang membangun gedung dalam sebuah kontrak resmi mewajibkan diri untuk membayar denda sekian banyak untuk setiap hari pembangunanya terlambat selesai, maka pemilik gedung mempunyai hak legal menerima jumlah uang yang ditentukan, bila pemborong tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu dapat kita katakan juga bahwa haka legal didasarkan atas prinsip hukum.
Kalau hak legal berfungsi dalam sistem hukum, maka hak moral berfungsi dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum dan etika perlu dibedakan, demikian halnyua juga dengan hak legal dan hak moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal juga. Memang benar, banyak hak moral serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja. Seorang suami atau istri berhak bahwa pasangannya akan setia padanya, tapi ini suatu hak moral, bukan hak legal. Sebaliknya, hak legal belum tentu mengandung hak moral juga. Tidak mustahil ada hak legal untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral. Di Amerika Serikat baru pada tahun 1954 Mahkamah Agung melarang diskriminasi ras dalam sekolah-sekolah negeri. Bila sebelumnya seorang kepala sekolah menolak untuk menerima anak-anak kulit hitam di sekolah negeri yang selama itu hanya menampung anak-anak kulit putih, ia mempunyai hak legal untuk itu, biarpun kita akan menyetujui bahwa tindakannya tidak etis karena didasarkan atas diskriminasi ras. Bila seorang majikan karena tidak ada peraturan hukum yang melarang membayar gaji lebih rendah kepada karyawan wanita dari pada kepada karyawan pria untuk prestasi kerja yang pada dasarnya sama, maka majikan melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para karyawan wanita di perusahaannya. Kita semua akan menyetujui prinsip moral bahwa semua manusia-pria dan wanita harus diperlakukan dengan cara yang sama dalam keadaan yang sama. Dari contoh-contoh ini kiranya sudah jelas bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
            Walaupun hak legal tidak dengan sendirinya merupakan hak moral, namun yang ideal adalah bahwa hak legal pada dasarnya merupakan suatu hak moral juga. Sama seperti hukum secara paling ideal merupakan endapan moralitas yang baik. Hak legal sepatutnya mempunyai moral force, sebagaimana dikatakan D. Lyons: daya etis yang memungkinkan mempertanggung jawabkan hak legal itu secara etis juga. Di sisi lain, hak moral sering kali (tapi tidak selalu) pantas diberi dasar hukum pula. Hak moral akan lebih efektif dan mempunyai kedudukan lebih kukuh dalam masyarakat, jika didukung dan dilindungi oleh status hukum.
            Apakah pembedaan ini mencakup semua hak, sehingga setiap hak bersifat atau legal atau mora? Ataukah aka hak yang secara legal dan moral netral saja? Kemi berpendapat bahwa memang ada hak yang tidak bersifat legal ataupun moral. Hak-hak seperti itu oleh T.L. Beauchamp disebut “hak-hak konvensional”. Jika saya menjadi anggota suatu organisasi atau klub, dengan itu saya memperoleh beberapa hak. Begitu pula jika saya mengadakan permainan dengan teman atau berolah raga, saya dan teman mempunyai hak-hak tertentu. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa hak-hak seperti itu muncul karena orang tunduk pada aturan-aturan atau konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak-hak konvensional ini berbeda dengan hak-hak moral karena hanya tergantung pada aturan atau konvensi yang menguasai permainan atau keanggotaan tadi. Dan hak-hak ini berbeda dengan hak-hak legal karena tidak tercantum dalam suatu sistem hukum.
            Pertanyaan berikut yang tidak kalah penting ialah apakah sungguh-sungguh ada hak moral? Bahwa ada hak legal, tidak akan disangkal oleh siapapun. Karena ada undang-undang serta peraturan-peraturan hukum yang menciptakan dan menjamin hak legal, maka setiap orang akan mengakui adanya hak semacam itu. Tapi ada tidaknya hak-hak moral sering diperdebatan di antara para filsuf. Seandainya tidak ada moral, maka permasalahan hak mestinya hanya dibahas dalam filsafat hukum dan filsafat politik, bukan dalam etika umum.
            Seorang pemikiran yang menyangkal adanya hak-hak moral adalah filsuf Inggris. Terkenal, Jeremy Bentham (1748-1832). Bagi dia, hak selalu berarti hak legal dan ia bahka tidak dapat membayangkan hak moral yang berbeda dengan hak legal. “Right is with me the child of law…a natural right is a son that never had a father”. Kritiknya atas hak-hak moral terutama dikemukakan sebagai reaksi atas Pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara yang dikeluarkan di Prancis dalam suasana revolusi di sana pada tahun 1987. Bentham tidak bisa menerima pikiran bahwa pada awal mula sejarah sudah ada hak, sedangkan negara, pemerintah dan undang-undang belum ada. Tentu orang bisa menginginkan hak-hak semacam itu, tapi dengan keinginan saja hak-hak tidak pernah menjadi kenyatan. Bagi Bentham, pahak “hak moral” itu sendiri omong kosong belaka. “Natural rights is simple nonsense: natural and imprescriptible rights rhetorical nonsense upon stilts”. Hak hanya bisa dipertahankan atau dihapus oleh pemerintah negara bersangkutan, karena berguna atau tidak bagi masyarakat. Mengakui kemungkinan hak moral untuk menentang penindasan oleh pemerintah, misalnya, menurut Bentham akan menggantungkan negara pada kesewenang-wenangan setiap warga negara dan karena itu negara sudah tidak mungkin lagi.
            Serangan atas paham “hak moral” masih bergema di antara filsuf-filsuf dewasa ini juga. Contoh terkenal adalah kritik Alasdair MacIntyre atas pandangan filsuf Inggris yang lain, Alan Gewirth, dalam bukunya After Virtue. Menurut MacIntyre, hak-hak moral merupakan produk suatu keadaan historis dan sosial yang tertentu. Hak hanya ada karena berkaitan dengan sejumlah aturan yang berlaku dalam masyarakat atau periode sejarah yang tertentu. Seandainya ada hak-hak moral, maka hak-haka itu akan berlaku universal: selalu dan di mana-mana. Tapi pada kenyataannya hak selalu tergantung dari suatu konstelasi sosial yang tertentu. Kalau konstelasi itu tidak ada, maka berbicara tentang hak menjadi sama dengan berbicara tentang cek pembayaran dalam suatu masyarakat yang tidak mengenal lembaga uang. Bagi MacIntyre, hal itu dikonfirmasi lagi oleh kenyataan bahwa banyak bahasa, seperti misalnya bahasa Ibrani, Yunani, Latin dan Arab sebelum kira-kira tahun 1400, tidak mempunyai kata untuk “hak”. Kesimpulan MacIntyre tidak kalah tajam dengan kesimpulan Bentham: “there are no such rights, and belief in them is one with belief in witches and in unicorns”. Hak moral dengan demikian tidak lebih dari fiksi atau khayalan saja.
            Pandangan filsuf seperti Bentham dan MacIntyre ini rupanya sulit untuk dipertahankan, terutama jika kita menyadari kemungkinan terjadinya konflik antara hak moral dan hak legal. Dalam sejarah sering dapat disaksikan bahwa hak-hak legal bertentandan dengan etika. Itu berarti, ada hak-hak legal yang harus dianggap tidak etis. Kalau begitu, hak-hak legal itu dikritik dengan menggunakan suatu norma moral. Tapi hal itu langsung berarti bahwa hak moral harus dibedakan dengan hak legal. Dalam kritik semacam itu hak legal yang ditolak, dipertentangkan dengan hak moral yang tidak atau belum mempunyai status legal. Dengan demikian hak moral merupakan kenyataan dan bukan fiksi saja. Memang benar, banyak hak moral yang kita akui sekarang merupakan hasil suatu proses sosial dan historis yang panjang, pati proses itu menyangkut pengakuan hak moral itu dan bukan hak moral itu sendiri. Menurut pendapat kami, tidak merupakan omong kosong kalau dikatakan bahwa dalam masyarakat Yunani kuno-umpamanya-setiap orang mempunayi hak atas kebebasan, biarpun masyarakat itu mengenal sistem perbudakan. Lembaga perbudakan itu tidak dapat dibenarkan secara etis dalam kebudayaan atau periode sejarah apapun. Dengan kata lain, hak atas kebebasan merupakan hak setiap manusia. Tapi perlu waktu yang lama hingga akhirnya hak setiap orang itu diakui juga. Setelah diakui, hak itu ternyata berlaku selalu dan di mana-mana. Tidak mungkin lagi membayangkan suatu permasyarakat di masa mendatang di mana hak atas kebebasan itu ditindakan.
            Khusus tentang Bentham perlu ditegaskan lagi bahwa ia mengandaikan begitu saja bahwa setiap hak harus diakui secara sosial dan harus bisa dipaksakan. Hak yang tidak ada sanksinya menurut dia bukan hak. Tetapi hal itu tidak benar. Bentham menuntut terlalu banyak untuk hak-hak moral. Ia bertolak dari paham yang hanya berlaku untuk hak legal. Nasib moralitas-bertentangan dengan legalitas-memang sering kali bahwa tidak ada sanksi lain daripada hati nurani pribadi.
Hak moral didasarkan atas suatu alasan etis dan karena itu mendahului serta tak tergantung dari jaminan lembaga apapun. Kerap kali hak moral ini berakar dalam kodrat manusia serta martabatnya dan karena itu dimengerti sebagai universal dan tidak dapat dialihkan. Hak legal adalah hak yang dirumuskan oleh hukum, undang-undang dasar atau institusi politik suatu negara atau satuan politik tertentu. Hak legal itu hanyalah hak yang diberikan kepada warga negara oleh pemerintah. Hak-hak ini bisa berbeda dalm kebudayaan yang berbeda dan bisa mengalami kualifikasi sosial.  

3.      Beberapa Jenis Hak yang lain

Karena sudut pandangan kita adalah filsafat moral, untuk selanjutnya hanya akan disoroti hak-hak moral saja. Tapi perlu dicatat, pembagian-pembagian lain yang akan dikemukakan di bawah ini pada prinsipnya berlaku baik untuk hak moral maupun untuk hak legal. Antara lain karena kebanyakan hak legal pada kenyataaannya adalah hak moral juga.




a.      Hak Khusus dan Hak Umum

Pertama-tama dapat dibedakan antara hak khusus dan hak umum. Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa manusia. Jika Ali meminta jam Rp. 10.000 dari Bambang dengan janji akan mengembalikannya dalam dua bulan, maka Bambang di sini mendapat hak yang tidak dimiliki oleh orang lain. Atau contoh mengenai hak atas dasar fungsi khusus: orang tua mempunyai hak bahwa anaknya akan patuh kepadanya dan anak mempunyai hak terhadap orang tuanya untuk diberikan makanan, pendidikan dan semua kebutuhan lain yang diperlukan supaya ia bisa bertumbuh menjadi orang dewasa yang sehat badan jiwanya. Dalam hak khusus ini termasuk juga privielse atau hak istimewa. Orang yang mendapat gelar kehormatan, mempunyai hak untuk menyandang lencana yang berhubungan dengannya.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Dalam bahasa Inggris hak umum ini disebut natural right atau juga human right.dalam bahasa Indonesia kita sudah biasa dengan istilah “hak asasi manusia”.

b.      Hak Positif dan Hak Negatif

Menurut tradisi yang sudah cukup panjang, dibedakan lagi antara hak positif dan hak negatif. Apakah artinya? Mari kita mulai dengan yang terakhir. Suatu hak bersifat negatif, juka saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, dalam arti: orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Hak  negatif itu sepadan dengan kewajiban orang lain untuk tidak melakukan sesuatu, yaitu tidak menghindari saya untuk melaksanakan atau memiliki apa yang menjadi hak saya. Contoh tentang hak negatif ialah hak atas kehidupan, kesehatam, milik atau keamanan, lagi pula hak mengikuti hati nurani, hak beragam, hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul dengan orang lain, dan seterusnya. Hak mengemukakan pendapat umpamanya, tidak berarti bahwa negara atau masyarakat harus menyediakan bagi saya surat kabar atau media lain dimana saya bisa menguraikan pendapat saya. Itu hanya berarti bahwa instansi negara atau pihak lain tidak boleh menghindari saya untuk mengatakan atau menulis apa yang saya pikirkan. 
            Suatu hak bersifat positif, jika berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Anak kecil yang jatuh dalam kolam air berhak untuk diselamatkan dan orang lain harus membantu dia, jika kebetulan menyaksikan kejadian itu. Secara umum bisa dikatakan, semua orang yang terancam bahaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk menyelamatkan mereka. Contoh hak positif lainnya adalah hak atas makanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dan seterusnya.
Perlu diakui, biarpun sudah lama dikemukakan dan dipakai, namun pembagian ke dalam hak positif dan hak negatif tidak selalu jelas. Kadang-kadang tidak dapat dibedakan dengan tajam antara hak positif dan hak negatif. Misalnya, hak atas kesehatan merupakan suatu hak negatif (bukan hak atas pelayanan kesehatan bagi orang sakit, yang merupakan suatu hak positif). Hak atas kesehatan berarti bahwa orang lain tidak boleh melakukan sesuatu yang mengganggu atau membahayakan kesehatan saya. Tapi hak atas kesehatan tidak semata-mata bersifat negatif, sebab sekaligus mencakup suatu aspek positif juga. Negara harus mengambil tindakan untuk melindungi kesehatan saya dan kesehatan para warga negara pada umumnya terhadap bahan kimia yang berbahaya, emisi industri yang kotor, berjangkitnya penyakit menular, dan sebagainya. T.L. Beauchamp mengusulkan bahwa kita memandang hak seperti hak majemuk yang meliputi baik hak atas kebebasan (hak negatif) maupun hak atas perlindungan aktif oleh negara (hak positif).   
            Tentang hak negatif harus kita simak lagi pembagian lebih lanjut. Hak negatif dapat dibagi atas hak aktif dan hak pasif. Hak negatif dapat dibagi atas hak aktif dan hak pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan sesuatu. Misalnya, saya mempunyai hak untuk pergi ke mana saja saya mau atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan.
            Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlukan orang lain dengan cara tertentu. Misalnya, saya mempunyai hak bahwa orang lain tidak di campur dalam urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak campur dalam urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan, bahwa keutuhan tubuh saya tidak diganggu, dan seterusnya. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanan. Sebagaimana akan kita lihat lagi, konflik yang bisa timbul antara hak-hak sering kali berlangsung antara hak kebebasan satu orang dan hak keamanan orang lain.
Suatu hak positif adalah klaim seseorang atas suatu tindakan positif yang harus dilakukan oleh orang lain. Suatu hak positif sepadan dengan kewajiban orang lain untuk melakukan sesuatu. Misalnya, hak pasien untuk memberikan persetujuan dengan tindak medis atas dasar informasi yang diterimanya sesuai dengan kewajiban pada pihak tenaga medis untuk menyampaikan informasi yang relevan tentang diagnosis dan berbagai kemungkinan pengobatan yang tersedia. Hak negatif seseorang mengakibatkan kewajiban bagi orang lain untuk menahan diri supaya jangan melakukan sesuatu terhadap orang pertama itu. Hak negatif membawakan kewajiban untuk tidak campur tangan. Misalnya kalau di negara seperti Amerika Serikat abortus provocatus menurut hukum diperbolehkan (dengan syarat-syarat tertentu), maka itu tidak berarti bahwa seorang dokter wajib melakukan abortus. Seorang wanita mmepunyai hak abortus hanya dalam arti bahwa ia tidak boleh dihindari dalam mencari abortus.     

c.       Hak Individual dan Hak Sosial

Pembagian dalam hak individual dan hak sosial sering dikemukakan dalam hubungan dengan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang diproklamasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. di sisni dengan jelas tampak dua macam hak. Pertama-tama ada hak yang memiliki individu-individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak ini, seperti hak mengikuti hati nurani, hak beragam, hak berserikat, hak mengemukakan pendapat. Individu itu bebas untuk mengikuti hati nurani dan mewujudkan hak-hak lainnya. Perlu dicatat lagi bahwa hak-hak individual ini semua termasuk yang tadi kita sebut hak-hak negatif.
Di samping itu ada lagi jenis hak lain yang dimiliki manusia bukan terhadap negara, melainkan justru sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Hak-hak ini bisa disebut sosial. Contohnya ialah hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini semua bersifat positif.
Perbedaan antara dia macam hak ini terutama memainkan peranan dalam pertentangan antara dia blok politik yang besar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa selama “Perang Dingin” yang menyusul Perang Dunia II: blok komunis dan blok Barat. Bagi blok komunis hak-hak manusia yang paling penting adalah hak-hak sosial, sedangkan hak-hak individual paling banyak ditekankan oleh blok Barat. Kita kembali lagi pada perbedaan ini, bila kita akan berbicara tentang individualisme yang sering dianggap sebagai akibat diakuinya hak-hak manusia.

4.      Ada Hak yang Bersifat Absolut?

Setelah kita melukiskan hak sebagai klaim yang dapat dibenarkan dan mempelajari berbagai macam hak yang ada, kita siap untuk menyelidiki beberapa masalah tentang hak. Masalah pertama yang harus dibicarakan adalah keabsolutan hak: apakah ada hak yang begitu kuat, sehingga harus dianggap absolut. Suatu hak adalah absolut, jika berlaku mutlak, tanpa pengecualian. Kita bisa mengatakan juga bahwa suatu hak bersifat absolut, kalau berlaku selalu dan di mana-mana, tak terpengaruh oleh keadaan. Kiranya sudah jelas, suatu hak absolut dalam arti ini tidak mungkin mengalami konflik dengan hak lain.
Dalam diskusi sehari-hari sering diberi tekanan begitu besar pada hak, sehingga timbul kesan seolah-oleh semua hak atau setidak-tidaknya kebanyakan hak adalah absolut. Tapi pada refleksi lebih lanjut menjadi jelas bahwa tidak ada banyak hak yang sungguh-sungguh absolut. Para ahli etika mengatakan bahwa kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama, artinya, hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Dengan kata lain, kebanyakan hak tidak bersifat absolut.
Mari kita periksa dengan agak rinci sebuah contoh konkret. Hak atas kehidupan tentu merupakan hak yang penting sekali, tapi bukan hak yang absolut. Setiap manusia mempunyai hak atas kehidupan, artinya hak tidak akan dibunuh oleh orang lain, tapi hak ini tidak berlaku dalam keadaan apapun. Sebenarnya, hak ini harus dirumuskan begini : setiap orang mempunyai hak tidak akan dibunuh oleh orang lain tanpa alasan yang cukup. Kadang-kadang memang ada alasan yang cukup. Bila saya membela diri terhadap orang yang menyerang saya, maka saya boleh membunuh dia, jika tidak ada jalan lain untuk melumpuhkan penyerang itu. Alasan cukup lainnya adalah menjalankan tugas membela tanah air dalam keadaan perang atau melaksanakan hukuman mati di negara di mana hukum memungkinkan hukuman itu. Bagaimanapun pendapat orang tentang etis tidaknya hukuman mati, tidak pernah bisa dikemukakan sebagai argumen yang sah bahwa hak atas kehidupan itu bersifat absolut. Walaupun hak itu sangat penting dan hakiki, namun tidak sampai bersifat absolut. Diantara para ahli bisa terjadi diskusi tentang cukup tidaknya suatu alasan untuk mengalahkan hak seseorang atas kehidupan, tapi praktis semua akan menerima kemungkinan adanya alasan yang cukup.
Kita bisa beralih ke suatu contoh lain lagi, yaitu hak atas kebebasan. Ini tentu juga suatu hak yang penting. Setiap manusia berhak untuk hidup bebas. Tidak seorang pun boleh ditahan begitu saja atau dirampas kebebasannya. Tetapi hak ini juga pasti tidak absolut, karena dapat dikalahkan oleh hak lain. Seorang pasien psikiatris yang berbahaya bagi masyarakat disekitarnya dapat saja dipaksa untuk dirawat inap dalam rumah sakit jiwa, sekalipun ia sendiri tidak mau. Tentu saja orang ini tidak bersalah dan mempunyai hak seperti semua orang lain. Tapi haknya ats kebebasan dalam hal ini dapat dikalahkan, karena orang lain pun mempunyai hak untuk dilindungi terhadap bahaya yang mengancam jiwa mereka.        
Halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut adalah terjadinya konflik antara hak-hak. Hampir setiap hak bisa bentrok dengan hak lain. Seperti dalam contoh terakhir tadi, konflik bisa terjadi antara hak satu orang dan hak orang lain. Pasien psikiatris itu mempunyai hak atas kebebasan seperti setiap orang lain dank arena itu ia berhak juga untuk menolak, bila ia dibujuk untuk masuk rumah sakit jiwa dengan suka rela. Di sisi lain, masyarakat mempunyai hak untuk tidak diganggu oleh pasien psikiatris yang berbahaya itu. Dan hak terakhir ini ternyata lebih kuat, hingga harus dimenangkan. Di sini kita lihat adanya konflik antara hak negative aktif (hak kebebasan) dan hak negative pasif (hak keamanan), di mana hak macam terakhir ini lebih kuat. Hak-hak negative aktif (hak kebebasan) memang tidak pernah bias absolut.
Yang mempunyai peluang lebih besar untuk dianggap absolute adalah hak-hak negative pasif atau setidak-tidaknya beberapa di antara hak-hak negatife pasif itu, karena tidak perlu berkonflik dengan hak-hak lain. Sebagai contoh bias disebut hak untuk tidak dikenakan siksaan, tidak diperlakukan dengan cara kejam atau tidak berperikemanusiaan, dan sebagainya. Jadi, yang dimaksud di sini adalah hak-hak yang dirumuskan dalam Pasal 5 dari Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yaitu : Tiada seorang juapun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam diluar perikemanusiaan, ataupun diperlakukan dengan cara yang hina (Alex Guguy)1977 : 33). Hak-hak seperti itu tidak mengenal pengecualian, sehingga bias diberikan status absolute. Namun demikian, hak-hak seperti itu pun tidak luput dari kesulitan. Mari kita memandang kasus berikut ini. Telah tertangkap seorang teroris yang diketahui memasang bom yang dapat membahayakan jiwa ribuan orang. Jika ia menolak member informasi tentang tempat bom itu di pasang, apakah ia boleh dikenakan siksaan, hingga akhirnya akan membuka rahasianya? Terutama filsuf yang yang berhaluan utilitarisme akan menegaskan bahwa hak teroros untuk tidak disiksa di sini berkonflik dengan hak ribuan orang lain untuk diselamatkan dari bahaya maut. Filsuf yang berhaluan deontology ketat, agaknya akan tetap mempertahankan hak si teroris untuk tidak disiksa. Bagaimanapun juga, di sini pun tidak ada hak yang secara umum diakui sebagai absolute, walaupun hak-hak seperti ini paling dekat dengan status absolute.
Hak-hak positif pasti tidak bersifat absolut. Alasannya karena selalu bias berkonflik dengan hak orang lain. Anak yang jatuh dalam sungai mempunyai hak untuk diselamatkan, tapi jika saya satu-satunya saksi mata dan saya tidak bias berenag, lagi pula arus sungai mengalir sangat deras, maka saya tidak wajib mempertaruhkan jiwa dalam usaha menyelamatkan dia. Bahkan jika saya pandai berenang, tapi usaha penyelamatan mengandung risiko besar untuk nyawa saya, saya tidak wajib melepaskan hak saya untuk mempertahankan hidup.
Sebagaimana sudah kita ketahui, di dalam hak-hak positif termasuk juga hak-hak yang disebut social. Misalnya hak-hak social seperti disebut dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia pasal 22-27 : hak atas makanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, dan sebagainya. Hak-hak semacam itu tentu tidak bersifat absolute. Alasannya karena keadaan bias demikian rupa sehingga hak-hak ini tidak mungkin dipenuhi. Dalam keadaan kekurangan, misalnya, hak atas makanan tidak mungkin terpenuhi. Dan juka hanya sedikuit tersedia, tidak ada satu orang pun yang dapat menglaim bawa dialah yang berhak atas makanan itu, sebab setiap orang mempunyai hak ini bersama dengan orang lain. Jika kita merumuskan hak-hak social ini dalam bentuk “setiap orang berhak atas makanan, bila tersedia”, maka hak ini agaknya berlaku absolute, tapi isinya begitu samar-samar sehingga hamper tidak ada isi lagi.

5.      Kewajiban

Setiap hak perlu diikuti oleh kewajiban. Di mana ada hak di sana ada kewajiban pula. Jika kita berhak atas hidup, maka kita wajib mempertahankan hidup itu, dengan memelihara dan mengembangkan hidup itu sebaik-baiknya, melalui kerja keras. Jika kita berhak untuk mendapatkan perlindungan hokum, maka kitapun wajib memelihara hokum tersebut dengan jalan mentaati dan membelanya.
Jadi kewajiban pada hakekatnya sesuatu tugas yang harus dijalankan oleh setiap manusia untuk mempertahankan dan membela haknya. Jika antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban terdapat keseimbangan, maka di sanalah letaknya keadilan. Sebab itu keadilan adalah pelaksanaan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Adalah tidak adil misalnya kita hanya menuntut hak kita atas hidup yang layak, tetapi tidak menjalankan kewajiban untuk memperoleh hidup yang layak itu, yakni kerja keras. Adalah tidak adil jika hanya menuntut perlindungan hukum atas diri kita, tetapi kita sendiri tidak menjalankan kewajiban terhadap hokum itu yakni mentaatinya dan membelanya.
Kesadaran dan pelaksanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu, sehingga masing-masing pihak mendapat kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa mengalami rintangan atau paksaan. Memberi dan menerima yang selaras dengan hak dan kewajibannya itulah keadilan. Ada empat macam wujud keadilan (Aristotle-Notonagoro) yaitu keadilan tukar menukar yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya sesuatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar menukar, terjadilah saling memberi dan saling menerima. Keadilan itu timbul di dalam hubungan antar-manusia sebagai orang-seorang terhadap sesamanya didalam masyarakat.
Keadilan distributif atau membagi yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata, dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungan antara masyarakat dan warganya. Keadilan sosial yaitu suatu kebajikan tingkah-laku manusia di dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara. Keadilan hukum (umum) yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.     
Kewajiban subjektif adalah keharusan secara etis dan moral untuk melakukan sesuatu dan atau meninggalkannya. Kewajiban objektif adalah sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Wajib itu pada dasarnya ialah kebaikan yang dengan keharusan dibebankan kepada kehendak kita yang merdeka untuk dilaksanakan (Drijarkara, 1996: halaman 29). Tuhan mempunyai hak terhadap makhluknya. Sedangkan makhluk hanya mempunyai kewajiban terhadap tuhan, bukan hak. Secara vertikal, makhluk mempunyai semata-mata kewajiban terhadap khalik. Pada horizontal hak dan kewajiban itu dipertahankan sama.
Dalam pelaksanaan kewajiban, terletak apa yang disebut tanggung jawab manusia. Dipandang dari segi ini, tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila. Keharusan dari wajib adalah keharusan “principium identitas “, artinya manusia itu harus berlaku sebagai manusia. Jika tidak, dia pungkiri kemanusiannya. Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia mengalami diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat. Tanggung jawab ialah kewajiban menanggung bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang adalah sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan tuntutan kodrat manusia dan bahwa hanya karena itulah perbuatan tadi dilakukan.          
Macam-macam kewajiban :
Kewajiban itu secara garis besarnya kita bedakan atas 4 macam yakni :
1.                  Kewajiban terhadap diri sendiri
2.                  Kewajiban terhadap orang lain, yang dapat dibedakan lagi atas :
a.                   Terhadap perseorangan
b.                  Terdapat kelompok
3.                  Kewajiban terdahadap Negara
4.                  Kewajiban terhadap Tuhan

1.      Kewajiban terhadap diri sendiri, adalah kewajiban manusia masing-masing secara pribadi atau perseorangan, dalam rangka membina, mengembangkan dan memajukan hidup pribadi.
a.       Kewajiban mempertahankan hidup, baik kehidupan jasmaniah maupun kehidupan rohaniah, agar hidup berjalan secara normal, sehat dan tidak menjadi beban bagi orang lain atau merugikan orang lain. Untuk itu setiap orang (dewasa) wajib bekerja keras, baik untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmaniahnya (makanan, pakaian, perumahan, dan sebagainya) maupun untuk memenuhi kebutuhan rohaniahnya (hiburan, pengetahuan, kegembiaraan, kepuasan batin dan sebagainya), maupun non-fisik, seperti membela keyakinan, pendapat, kepercayaan, ideologi, dan sebagainya.
b.     
b. 1.
 
Kewajiban mengembangkan hidup : 
Mengembangkan hidup dalam arti mengembangkan kemampuan diri, untuk lebih maju, baik kemampuan materiil atau kemampuan untuk memperoleh materi yang cukup untuk
b. 2.

 
kepentingan hidup sosial-ekonomi, maupun kemampuan non-materiil, seperti kemampuan untuk berpikir, mengemukakan pendapat dan lain-lain.
Mengembangkan hidup dalam arti mengembangkan manusia dengan jalan perkawinan, sekalipun perkawinan itu sendiri bukan merupakan kewajiban yang mutlak harus dipenuhi setiap orang.
                  Pertanyaan lain lagi menyangkut hak dan kewajiban terhadap diri kita sendiri. Kiranya sudah jelas bahwa kita tidak mempunyai hak terhadap diri kita sendiri. Pengertian hak selalu mengandung hubungan dengan orang lain, entah orang yang tertentu entah masyarakat luas pada umumnya. Mustahillah berbicara tentang hak yang saya punya terhadap diri saya sendiri. Tinggal pertanyaan apakah saya mempunyai kewajiban terhadap diri saya sendiri. Ada cukup banyak filsuf yang menganggap cara berbicara ini pun mustahil saja. Menurut mereka, dalam kewajiban juga selalu terlibat dua pihak. Tapi kami tidak menolak kemungkinan adanya kewajiban terhadap diri kita sendiri. Kita wajib untuk mempertahankan kehidupan kita, umpamanya atau memperkembangkan bakat kita. Orang yang membunuh diri melanggar kewajiban terhadap dirinya sendiri. Demikian juga orang yang menyia-nyiakan bakat yang dimilikinya, karena lebih suka hidup bermalas-malas.
                        Di sini patut ditambah lagi dua catatan. Yang pertama ialah bahwa kewajiban terhadap diri kita tidak boleh dimengerti sebagai kewajiban semata-mata terhadap diri kita sendiri. Di sini pula berlaku ungkapan inggris no man is an island. Kita sebagai individu dengan banyak cara terjalin dengan orang lain. Kewajiban yang kita miliki terhadap diri kita sendiri tidak terlepas dari hubungan kita dengan orang lain itu. Saya mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kehidupan saya, memang tapi kewajiban itu tidak terlepas dari tanggung jawab saya terhadap keluarga, teman-teman serta lingkungan di mana saya hidup dan bekerja. Orang yang membunuh diri tidak saja melanggar kewajiban terhadap dirinya sendiri tapi serentak juga terhadap banyak orang lain. Dan orang muda yang menyia-nyiakan bakatnya bukan saja melanggar kewajiban terhadap dirinya sendiri, tapi juga terhadap orang tua, sanak saudara dan tanah airnya.
                  Catatan kedua adalah bahwa para filsuf yang menerima kewajiban terhadap diri kita sendiri sebagai kemungkinan, kerap kali secara implisit mengendalikan suatu dimensi religius. Mereka mengandaikan begitu saja bahwa Tuhan telah menciptakan kita dan dengan demikian memberikan kewajiban kepada kita. Kalau begitu yang mereka sebut kewajiban terhadap dirinya sendiri sebenarnya dimengerti sebagai kewajiban terhadap Tuhan.      

2.   Kewajiban terhadap orang lain
a.  Kewajiban terhadap orang lain yang berupa perorangan, antara  lain berupa :
      a. 1. Kewajiban menghormati hak-hak orang lain. Sebab itu tidak boleh memperbudak atau memeras orang lain.
a. 2. Kewajiban menghargai keadaan orang lain, pendapat orang lain, sikap orang lain dan kepercayaan (agama) orang lain. Sebab itu tidak boleh menghina ornag lain.
a. 3. Kewajiban membela dan membantu orang lain yang berada dalam keadaan terancam bahaya, kesusahan, kesulitan, dan sebagainya jika keadaan kita sendiri mengizinkan.
a. 4. Kewajiban menjaga nama baik orang lain. Sebab itu tidak boleh memfitnah orang lain.
a.  5.  Kewajiban mendidik atau membimbing orang lain.
b.   Kewajiban terhadap orang lain sebagai kelompok :
      setiap manusia itu pasti merupakan anggota dari suatu kelompok masyarakat. Ada kelompok keluarga, kelompok tetangga, kelompok kerja, kelompok organisasi, dan sebagainya. Menjadi anggota kelompok, berarti memikul suatu kewajiban terhadap kelompok tersebut.
b. 1.
 
                        Kewajiban-kewajiban terhadap kelompok itu antara lain :
b. 2.
 
Wajib mentaati peraturan-peraturan atau kebiasaan-kebiasaan yang merupakan tatatertib hidup kelompok.
b. 3.
 
Wajib ikut mengembangkan kehidupan kelompok dalam bidang-bidang seperti seperti kesehatan, keamanan, pendidikan dan lain-lain.
b. 4.
 
Wajib membela nama baik kelompok
Wajib menghargai/menghormati kelebihan-kelebihan orang  lain dalam kelompok.

3.      Kewajiban terhadap Negara

Negara adalah suatu organisasi bangsa, yang digunakan oleh bangsa itu sebagai alat untuk tercapainya cita-cita bangsa yakni kesejahteraan rakyat. Suatu organisasi hanya dapat hidup dan berkembang serta tercapai cita-citanya jika anggota-anggotanya tahu menjalankan kewajibannya terhadap oraganisasi tersebut. Demikian pula organisasi bangsa yakni negara, hanya dapat hidup dan berkembang serta tercapai cita-citanya jika para warganegaranya tahun menjalankan kewajiban terhadap negara.
Kewajiban-kewajiban terhadap negara itu antara lain:
c.       Wajib membela negara. Undang-undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi : “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d.      Wajib mentaati Undang-undang Dasar, Undang-undang dan Peraturan-peraturan lainnya dari negara.
e.       Wajib membantu negara dalam pembangunan, antara lain dengan jalan membayar pajak.
f.        Wajib menjunjung tinggi nama baik negara.

4.      Kewajiban terhadap Tuhan

Tuhan sebagai pencipta alam semesta ini, termasuk kita umat manusia tidak mempunyai suatu kewajiban apapun yang dapat kita tuntut daripadaNya. Tuhan hanya mempunyai hak atas segala apa yang diciptakanNya. Sebaliknya kita tidak mempunyai hak-hak apapun terhadap Tuhan malahan hak-hak yang kita miliki, justru sembernya dari Tuhan. Sebab itu kita hanya mempunyai kewajiban terhadap Tuhan.
Kewajiban-kewajiban kita terhadap Tuhan itu antara lain :
a.       Wajib mengakui Tuhan sebagai satu-satunya Maha Pencipta dan Mahakuasa.
b.      Wajib Menghormati Tuhan dengan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing.
c.       Wajib menerima dan mentaati hukum-hukum Tuhan.
d.      Wajib mempertanggung jawabkan segala tinghaklaku kita terhadap Tuhan.

6. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban
           
            Sebagaimana telah kita lihat, hak merupakan topik yang masih agak baru dalam literature etika umum. Sebaliknya, pembahasan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama sekali. Dalam buku-buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban terhadap Tuhan, agama, raja/penguasa, Negara, atau kelompok khusus di mana orang menjadi anggota (keluarga, kalangan profesi, dan sebagainya). Bahkan dalam sejarah etika tidak jarang uraian etis dulu diisi hamper seluruhnya dengan penjelasan tentang kewajiban saja.
            Dipandang sepintas lalu, rupanya ada hubungan erat antara hak dan kewajiban. Sering kita lihat bahwa bahasa hak dapat “diterjemahkan” ke dalam bahasa kewajiban. Jika orang A berhak mendapat benda X dari orang B, kita akan menyimpulkan begitu saja bahwa orang B berkewajiban memberikan benda X kepada orang A. kita mempunyai kesan bahwa hak memungkinkan untuk “menagih” kewajiban. Kesan spontan ini diperkuat lagi, jika kita teringat bahwa hak merupakan suatu “klaim”. Kalau memang benar hak merupakan suatu klaim, bukankah hal itu dengan sendirinya berarti juga klaim terhadap seseorang? Di sini kita berusaha menelaah lebih mendalam hubungan antara hak dan kewajiban itu.
            Ada filsuf yang berpendapat bahwa selalu ada hubungan timbale balik antara hak dan kewajiban. Pandangan yang disebut “teori korelasi” itu terutama dianut oleh pengikut utilitarisme. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti kewajiban yang sesuai dengnnya tidak pantas disebut “hak”.

a.  Dipandang dari Segi Kewajiban

            Kepada teori korelasi ini perlu diakui bahwa memang sering terdapat hubungan timbale balik antara hak dan kewajiban, tapi tidak bias dikatakan bahwa hubungan itu mutlak dan tanpa pengecualian. Tidak selalu kewajiban satu orang sepadan denga hak orang lain. Malahan dalam konteks kewajiban legal pun kewajiban yang didasarkan pada suatu paraturan resmi tidak selalu ada hak yang sesuai dengannya. Misalnya, pengemudi mobil wajib berhenti, bila lampu lalu lintas merah menyala, tapi tidak bisa dikatakan bahwa orang lain berhak agar pengemudi tertentu berhenti. Berbicara tentang hak di sini rasanya agak janggal. Kalau di bidang legal pun di mana korelasi antara hak dan kewajiban umumnya sangat erat tidak selalu ada korelasi, apalagi di bidang moral. Sering kali ada kewajiban moral tanpa ada hak yang sepadan dengannya. Setiap orang mempunyai kewajiban moral untuk bersikap murah hati, umpamanya. Jika seseorang kebetulan kaya raya, ia tidak menyatakan sikap etis yang benar, kalau tidak bersedia membagi kelebihannya dengan orang yang sangat membutuhkan. Hak itu adalah kewajibannya. Tapi itu tidak berarti bahwa orang tertentu berhak untuk dibantu oleh orang kaya itu.
            Di sini filsuf Inggris abad ke-19 John Stuart Mill (1809-1873), mengemukakan pembedaan yang pantas diperhatikan. Ia membedakan antara duties of perfect obligation dan duties of imperfect obligation. “ kewajiban sempurna” dan “kewajiban tidak sempurna”. Kewajiban sempurna selalu terkait dengan hak orang lain, sedangkan kewajiban tidak sempurna tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna, demikian pendapat Mill, didasarkan atas keadilan. Orang mempunyai kewajiban ini, jika orang lain boleh menuntut agar sesuatu diberikan kepadanya atau dilakukan baginya. Hal itu paling jelas dalam kasus hak-hak khusus. Jika saya meminjam uang, umpamanya, dari seorang teman dan saya berjanji akan mengembalikannya akhir bulan, maka saya mempunyai kewajiban terhadapnya dan teman saya mempunyai hak supaya uangnya diberikan kepadanya pada waktu yang disepakati itu. Kewajiban tidak sempurna tidak didasarkan atas keadilan, tapi mempunyai alasan moral lain, misalnya, berbuat baik atau kemurahan hati. Pengemis yang tertentu tidak berhak. Atau bantuan saya, biarpun saya berkewajiban untuk berbuat baik.
            John Stuart Mill dengan demikian mengemukakan pembedaan yang menarik, tapi ia terlalu pttimistis dalam pendapatnya bahwa pembedaan ini selalu bisa diterapkan. Pada kenyataannya tidak selalu mungkin membedakan dengan tajam antara kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna.

b. Dipandang dari Segi Hak

            Dari segi lain, apakah setiap hak menimbulkan kewajiban pada orang lain? Jika kita mendekati masalah hubungan hak-kewajiban dari sudut hak, maka harus dikatakan juga bahwa korelasi hak dengan kewajiban paling jelas dalam kasus hak-hak khusus. Setiap kali saya mempunyai kewajiban terhadap saya. Di luar kasus hak-hak khusus ini sering ada juga hubungan timbale balik antara hak dan kewajiban, tapi tidak selalu. Mari kita menyelidiki beberapa jenis hak. Hak-hak negative hamper selalu sesuai dengan kewajiban pada orang lain untuk tidak mengganggu atau campur tangan bila saya menjalankan hak-hak saya. Kalau kita memandang hak-hak positif selain hak-hak khusus yang disebut social, hak atas pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Kewajiban apa sesuai dengan hak-hak social ini? Jika setiap orang mempunyai hak atas pekerjaan, itu tidak berarti bahwa saya sebagai pengusaha mempunyai kewajiban memberikan pekerjaan kepada orang yang tertentu. Apalagi, lowongan kerja yang mungkin ada dalam perusahaan yang saya pimpin, hanya dapat saya berikan kepada satu orang saja dan bukan kepada semua orang yang berhak atas pekerjaan. Dari kenyataan ini beberapa filsuf menarik kesimpulan bahwa hak-hak social seperti itu hanya merumuskan cita-cita atau ideal yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merupakan hak dalam arti yang sesungguhnya. Dan memang benar, hak-hak ini tidak sesuai dengan kewajiban orang yang tertentu. Namun demikian, tidak bisa dikatakan juga bahwa tidak ada kewajiban apapun yang sesuai dengan hak-hak social. Hak-hak ini sesuai dengan kewajiban masyarakat atau lebih konkret kewajiban Negara untuk mengatur kehidupan social demikian rupa sehingga setiap orang dapat memperoleh apa yang menjadi haknya. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menciptakan tatanan social di mana hak-hak social para warga Negara dapat dipenuhi. Hak-hak social adalah ekuivalen dengan dengan keadilan social. Masalah ini dapat diilustrasikan lagi dengan contoh yang khusus menyangkut situasi kita di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat dibaca: “Fakir miskin dan anak-anak tertantar dipelihara oleh Negara” (Pasal 34). Dalam penjelasannya malah ditandaskan: “Telah cukup jelas”. Apakah orang miskin dan anak seperti yatim piatu dengan itu tidak diberi hak? Tentu mereka diberi hak. Tapi bukan dalam arti bahwa hak itu menimbulkan kewajiban pada Menteri Sosial untuk memenuhi harapan setiap orang miskin atau yatim piatu yang minta bantuan kepadanya. Namun demikian, biarpun dalam hal ini orang miskin tidak bisa menuntut haknya, ada kewajiban berat dari pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada masalah kaum miskin dan anak tertantar di tanah air kita. Hak yang dirumuskan dalam UUD kita menjadi omongan hampa belaka, jika pemerintah tidak berusaha keras untuk memperbaiki nasib mereka.




7.  Siapa yang Memiliki Hak?

            Siapa yang bisa menjadi subyek hak? Siapa atau barangkali harus dikatakan: apa yang bisa memiliki hak? Pertanyaan ini menduduki tempat penting dalam diskusi-diskusi moral dewasa ini tentang hak. Pada permulaan bab ini telah disebut pelbagai masalah etis actual yang diperdebatkan dari sudut hak. Marilah kita mempelajari lebih mendalam tiga di antara masalah-masalah ini, dengan maksud memperoleh pengertian lebih baik tentang subyek hak.
            Contoh pertama adalah permasalahan tentang boleh tidaknya abortus provocatus. Di beberapa Negara sedang berlangsung perdebatan sengit tentang masalah ini. Di Amerika Serikat, misalnya, perdebatan ini berlangsung antara dua kelompok yang masing-masing memakai nama prochoice dan pro life. Mereka yang dapat menyetujui tindakan abortus, menekankan hak wanita bersangkutan untuk mengambil keputusan tentang tubuhnya sendiri (prochoice). Sedang mereka yang menilak abortus sebagai tidak etis, menggarisbawahi hak fetus dalam kandungan (pro life). Fetus ini mereka tegaskan memiliki hak atas kehidupan yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, sama seperti membunuh orang yang tidak bersalah tidak bisa dibenarkan, karena ia berhak atas kehidupan. Tapi bisa ditanyakan apakah fetus dalam kandungan ibunya sungguh-sungguh memiliki hak? Dan kalau pertanyaan ini dijawab positif, tinggal pertanyaan berikut lagi: sejak saat apa ia memiliki hak itu, sejak saat pembuahan atau pada saat lebih lanjut dalam perkembangannya?
            Contoh kedua adalah peranan masalah hak dalam diskusi tentang tanggung jawab moral atas lingkungan hidup. Dalam konteks ini tidak jarang dikemukakan argument bahwa generasi-generasi mendatang juga mempunyai hak, sehingga kita tidak boleh mengeksploitasi kekayaan bumi dengan merugikan generasi-generasi sesudah kita. Tapi dapat ditanyakan apakah orang yang belum dilahirkan (generasi-generasi sesudah kita) bisa memiliki hak? Nampaknya agak janggal, bila kita berbicara tentang hak dari orang yang tidak ada.
            Contoh ketiga adalah hak binatang. Ada filsuf terkemuka yang menerima adanya hak binatang. Bukan saja manusia mempunyai hak mereka tegaskan, binatang pun mempunyai hak yang harus dihormati. Salah satu konsekuensi penting adalah bahwa eksperimen ilmiah dengan memakai binatang tidak boleh dilakukan seenaknya saja. Tidak bisa diragukan, dalam hal ini di masa lampau banyak terjadi kekejaman yang sebenarnya tidak perlu. Para pendukung hak binatang berpendapat bahwa eksperimen semacam itu harus dijalankan dmeikian rupa, sehingga hak-hak binatang tidak dilanggar dan mau tidak mau itu akan berarti bahwa percobaan-percobaan dengan binatang harus dibatasi, baik dalam cara maupun dalam jumlahnya. Tapi di sini muncul pertanyaan: apakah tidak keterlaluan bila binatang dianggap sebagai pemilik hak? Bukankah ini suatu antropomorfisme saja, artinya memperlakukan binatang seperti manusia atau menyetarafkan binatang dengan manusia dan dengan demikian mengakui bagi binatang sesuatu yang sebenarnya tidak dimilikinya?
            Maksud kita disini tentu bukan membahas secar tuntas tiga masalah etis yang sangat berat ini. Kita tidak bermaksud mencari penyelesaian bagi masalah abortus provocatus atau tanggung jawab kita bagi lingkungan hidup dan binatang. Kita membatasi diri pada segi hak saja. Dengan demikian kita kembali pada pertanyaan: siapa yang memiliki hak? Apakah dapat kita katakana bahwa janin dalam kandungan ibunya atau generasi-generasi yang akan dating atau binatang betul-betul mempunyai hak? Apakah di sini kita berbicara tentang hak dalam arti yang sebenarnya atau dalam arti kiasan saja? Kami berpendapat bahwa hanya manusia merupakan subyek hak dalam arti yang sebenarnya. Hanya makhluk yang mempunyai kesadaran dan dapat menyebut diri “aku”, bisa dianggap pemilik hak. Yang memiliki hak pada prinsipnya juga tahu bahwa ia memiliki hak. Akibatnya ia bisa juga melepaskan haknya, kalau ia mau. Saya bisa menghapus hutang orang lain kepada saya atau mengulurkan waktu untuk membayar kembali pinjaman. Bukan saja orang dewasa, melainkan juga anak mempunyai hak. Anak mempunyai hak legal dalam praktis semua system hokum. Buktinya, ia bisa diwakilkan oleh orang lain. Dan tidak ada keberatan untuk mengakui hak moral juga untuk dia.
            Janin dalam kandungan ibunya tidak mempunyai hak legal, karena ia belum manusia dalam arti sepenuhnya. Juga tidak dapat dikatakan bahwa janin itu mempunyai hak moral. Di sini kita hanya bisa berbicara tentang hak dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sebenarnya. Tapi di sisi lain di sini ada alasan jauh lebih kuat untuk berbicar tentang hak daripada dalam kasus binatang. Fetus dalam kandungan ibunya adalah subyek hak yang potensial dan potensinya sudah sangat terarah (ia merupakan anak dari ibu dan ayah ini, sudah mempunyai identitas genetic yang pasti dengan segala implikasinya). Kalau fetus ini belum subyek hak sungguh-sungguh, setidak-tidaknya ia sudah “hampir subyek”.
            Juga generasi-generasi mendatang mempunyai alasan lebih kuat daripada binatang untuk dianggap pemilik hak, tapi kurang daripada fetus. Generasi-generasi mendatang adalah manusia potensial belaka, sama sekali belum mempunyai identitas. Kalau kita bicara tentang hak mereka, maka kata “hak” kita gunakan semata-mata dalam arti kiasan. Tingkat realitas hak di sini kurang lagi dibandingkan dengan fetus.
            Sebelum kita mengakhiri diskusi tentang subyek hak ini, perlu ditambah lagi sebuah catatan penting. Kalau kita segan untuk menerima hak bagi fetus, generasi-generasi mendatang atau binatang, itu sama sekali tidak berarti bahwa kita tidak mempunyai kewajiban terhadap mereka. Disini harus diperhatikan bahwa tidak selalu ada kepadanan timbale balik antara hak dan kewajiban. Bila orang A mempunyai kewajiban terhadap orang B, belum tentu orang B. itu pemilik hak juga. Orang yang sudah meninggal, misalnya, jelas tidak mempunyai hak lagi. Tapi tidak mustahil saya tetap mempunyai kewajiban terhadapnya. Antara lain, sata tetap harus menjaga nama baiknya. Dan dalam etika kedokteran terdapat keyakinan umum baha rahasia medis harus disimpan juga, jika pasien telah meninggal. Walaupun di sini tidak bisa timbul lagi masalah hak, namun itu tidak berarti bahwa dengan seenaknya orang boleh menjelekkan namanya atau membuka rahasianya. Jika saya berbuat demikian, kelakuan saya itu pasti tidak etis, biarpun di sini tidak dilanggar hak dalam arti yang sebenarnya.
            Kewajiban tidak selalu perlu dikaitkan dengan hak, bisa juga kewajiban dikaitkan dengan tanggung jawab, karena tanggung jawab pula merupakan kerangka acuan untuk membahas kewajiban. “Tanggung jawab” merupakan pengertian yang masih tetap penting dan berguna dalam diskusi-diskusi etika sekarang ini. Mungkin dalam menganalisis tiga masalah etis yang berat tadi kita lebih baik memakai konteks tanggung jawab daripada konteks hak. Kalu begitu, pengertian “tanggung jawab” mengandung juga pengertian “kewajiban”, terlepas dari referensi pada hak. Misalnya, pria dan wanita yang dalam pergaulan seksual mereka menyebabkan kehidupan manusia baru, bertanggung jawab atas akibat perbuatan mereka. Mereka wajib melindungi dan memelihara kehidupan baru itu, walaupun fetus dalam kandungan ibunya itu barangkali belum dapat dianggap pemilik hak. Atau contoh lain dalam konteks yang sama. Karena ibu bertanggung jawab atas kehidupan manusiawi baru dalam rahimnya, ia tidak boleh seenaknya minum minuman keras atau banyak mengisap rokok. Perilaku seperti itu bisa merugikan kesehatan kandungannya dank arena itu si ibu bertanggung jawab atas akibatnya. Tapi sulit untuk mengatakan bahwa janin itu “berhak” bahwa ibunya tidak minum alcohol selama ia mengandung. Juga terhadap binatang kita mempunyai tanggung jawab, sekalipun binatang itu sendiri barangkali tidak mempunyai hak. Jika sang jagal menyembelih sapi untuk menyediakan daging bagi konsumen, cara menyembelihnya harus demikian rupa sehingga tidak mengakibatkan nyeri berlebihan bagi hewan itu. Memang menjadi kewajiban manusia untuk tidak menyakiti binatang tanpa alasan. Tapi apakah itu berarti juga bahwa binatang merupakan subyek hak? Tidak perlu menarik kesimpulan seperti itu.
            Pertimbangan yang terakhir ini membawa kita ke suatu catatan lain lagi. Kita tidak terlepas dari kesan bahwa teori tentang hak sering kali dikembangkan dengan cara berlebih-lebihan. Tidak jarang kita menyaksikan terjadinya “hipertrofi” hak. Karena orang yakin tentang pentingnya hak, bertentangan dengan zaman sebelumnya ketika hak sering diabaikan, maka ditempuh ekstrem lain dengan menekankan peranan hak di proporsi. Jika kita mengakui hak bagi binatang, maka langkah berikut adalah bahwa kita harus mengakui hak juga untuk makhluk hidup yang lain. Dan memang sudah pernah terjadi ada orang yang mengakui hak bagi pohon, yaitu hak untuk tidak ditebang. Tapi kalau begitu, kita tidak tahu lagi teori hak ini akan berhenti di mana. Dengan menerima hak bagi apa saja, teori hak ini justru akan kehilangan maknanya.   











BAB III
PENUTUP

            Hak merupakan bagian penting dari etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari. Hak merupakan tema yang masih agak baru dalam filsafat moral. Berabad-abad lamanya hak bahkan tidak dikenal sebagai pokok pembicaraan dalam uraian-uraian filsafat moral. Di zaman kita sekarang tema ini sudah mendapat kedudukan mantap yang tidak diragukan lagi. Namun demikian, pentingnya tema ini terbatas juga. Teori tentang derungan ke arah itu kadang-kadang memang ada, terutama pada mereka yang menemukan tema hak sebagai sesuatu yang baru dan sangat medesak. Dengan demikian tema hak bisa menjadi suatu mode yang menutup pandangan bagi tema-tema etika lain yang tidak kalah penting. Sebagai akibat, etika sangat dipersempit. Orang yang selalu menghormati hak-hak sesama manusia dan tidak pernah melanggar hak-hak itu belum tentu merupakan orang yang sungguh-sungguh baik secara moral. Menghormati hak-hak sesama adalah tuntutan etis yang sangat diperlukan. Mutu moral seseorang akan hancur berantakan, kalau tuntutan ini tidak dipenuhi. Tetapi pengakuan hak itu tidak lebih dari pada suatu minimum etis saja. Jika kita menyamakan etika dengan teori hak begitu saja, kita mematoki etika itu sampai suatu tahap minimalistis. Etika yang sebenarnya jauh lebih luas. Orang yang sungguh-sungguh baik secara etis tidak akan membatasi diri pada pengakuan hak saja. 













Daftar Pustaka

Bertens, K. (2004). Etika. Jakarta : PT. Gramedia
            Pustaka Utama.
           
Gunuy, Alex (1977). Etika Sebagai Dasar dan Pedoman
            Pergaulan Untuk SLA dan Sederajat, Ende-Flores :
            Nusa Indah
           
Ya’gub, Hamzah (1983). Etika Islam. Bandung : CV. Diponegoro

Ahmad charris zubair. (1990). Kuliah Etika. Jakarta : Rajawali Pers.

Burhanuddin Salam. (2000). Etika Individual, Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta : PT. Rineka Cipta

Thomas A Shannon diterjemahkan oleh K. Bertens. (1995). Pengantar Bioetika Seri Filsafat Atmajaya. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar